
KOTAMOBAGU – Hari Guru Nasional (HGN) menjadi momen penting bagi para guru. Tentu layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diberikan apresiasi di hari spesial ini, apaterlebih dari anak-anak didiknya.
Seperti yang dilakukan oleh murid-murid SDN 3 Mogolaing, Kota Kotamobagu. Tepat di Hari Guru Nasional ke 76, Kamis (25/11/2021), mereka (para murid), menggunakan momentum HGN dengan mencurahkan rasa sayang dan terima kasihnya kepada para pengajar di sekolahnya.
Kejutan yang awalnya tidak diketahui guru-gurunya diberikan saat apel pagi. Berbagai bingkisan hadiah dibagikan kepada masing-masing guru.
Azahwa Queenaya, murid kelas VI, yang turut membagikan hadiah mengungkapkan kebahagiaannya karena bisa memberikan hadiah.
“Ade memberikan hadiah karena hari ini adalah hari guru. Ini untuk mengenang jasa guru yang telah mengajarkan kami di sekolah. Saya sangat senang bisa memberikan hadiah kepada guru,” ujarnya.
Momen ini lebih terasa khidmat karena saat pemberian hadiah, puluhan murid dari kelas I sampai kelas VI menyanyikan lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruku.
Kepala SDN 3 Mogolaing, Suliani Mokodompit SPd mengaku bangga dengan apa yang dilakukan oleh anak-anak didiknya.
“Alhamdulillah kami merasa bersyukur mendapat hadiah dari siswa. Kami kaget dan tak menyangka mendapat hadiah tepat di momen hari guru. Saya sangat bangga larena mendapat perhatian dari siswa didik,” kata Suliani yang nampak terharu.
Usai pemberian hadiah, para murid kemudian membubarkan diri dan masuk ke kelasnya masing-masing untuk melanjutlan aktifitas belajar mengajar.
Dikutip dari Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu:
-Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
– Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru.
Keputusan Presiden tentang Hari Guru Nasional ditetapkan mengingat beberapa pasal hukum Republik Indonesia, yaitu:
– Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
– Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484).
– Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur.
Penulis: Rahmat Putra