KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 128/W-KK/VII/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.

Surat Edaran Wali Kota ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sulut yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada tanggal. 

Surat edaran itu sekaligus mempertegas pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah itu.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa sesuai kondisi epidemiologi di wilayah Kota Kotamobag masuk dalam level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) Menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan covid-19. Melakukan monitoring dan rapat kordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pembangku kepentingan terkait (stakeholders).

Dalam ketentuan surat edaran point d, ditegaskan kalau pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sector non essensial diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.

Sementara pada point e disebut kalau  pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sekor essensial seperti keuangan dan perbankan, system pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staff Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat

Artikulli paraprakDisdik Kotamobagu Larang Sekolah Tatap Muka
Artikulli tjetërPelamar Diminta Teliti Mendaftar CPNS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini