
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kotamobagu. PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini sesuai dengan surat edaran wali kota Kotamobagu No.133/W-KK/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tahun 2021 di Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran terdapat 16 poin yang harus diterapkan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.