
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran terkait pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76 tahun pada tanggal 17 agustus mendatang.
Surat Edaran itu ditujukan bagi para Anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh pimpinan BUMN/BUMD maupun instansi terkait di Kotamobagu.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/ SJ Tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 003/ 21.4480/ Sekr Tanggal 28 Juli 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sande Dodo itu memuat tentang penyampaian sebagai berikut:
1. Dimintakan kepada Bapak/lbu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baleho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 01 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.
2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam bentuk media antara lain desain/ tampilan website/ media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produW souvenir/ merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneq.qo.id;.
3. Dimintakan kepada lurah/sangadi agar dapat mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar mengibarkan Bendera merah putih dan memasang dekorasi umbul-umbul , atau hiasan lainnya ditempat tinggal masing-masing.