
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kotamobagu.
Hal ini dilakukan Pemkot Kotamobagu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, dengan nomor : 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, surat edaran dari Gubernur Sulut masih akan dipertegas lagi dengan Surat Edaran wali kota.
“Saat ini surat edaran wali kota terkait PPKM sedang kita buat, selanjutnya akan di tanda tangani oleh Wali kota. Setelah itu baru kita akan edarkan bersama ke seluruh istansi terkait serta ke Kelurahan dan Desa untuk di tindak lanjuti,” kata Sande, Rabu (7/7/2021).
Terinformasi, melalui data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, saat ini kasus terkonfirmasi postif Covid-19 di kotamobagu sendiri berjumlah 10 pasien, dengan rincian 9 pasien di isolasi mandiri dan 1 pasien di rawat di RSUD Kotamobagu.