
KOTAMOBAGU – Pembagian bantuan lewat cadangan beras pemerintah (CBP) di Kotamobagu hanya dikhususkan untuk warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kebijakan inj berdasarkan surat dari Menteri Sosial Republik Indonesia yang ditujukan untuk Direktur Utama Perum Bulog.
Tercatat, ada 10 juta penerima PKH dan juga 10 juta penerima BST yang akan mendapatkan bantuan beras tersebut, dimana masing-masing penerima akan mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram.
Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, di Kotamobagu sendiri akan kebagian sekitar 86,9 ton, dan akan dibagikan kepada sekira 8.690 kepala keluarga, dengan rincian yakni 6.248 kepala keluarga penerima BST, dan 2.406 kepala keluarga penerima PKH.
Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos), hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan CBP tersebut.
“Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini sudah ada di Bulog masing-masing daerah, dan siap disalurkan sebagaimana surat dari Mensos. Datanya penerimanya juga sudah dikantongi oleh pihak Bulog. Tinggal kami dari Dinsos yang melakukan pengawasan, untuk memastikan bantuan tersebut sudah tepat sasaran,” ujarnnya.
Lanjutnya, salah satu pengawasan yang akan dilakukan Dinsos dalam proses penyaluran CBP itu, diantaranya adalah jika penerima manfaat beras CBP tersebut ternyata sudah tidak ada atau meninggal dunia.
“Makanya, kita libatkan pemerintah desa dan kelurahan sebab mereka yang paling tahu siapa yang berhak menerima bantuan tersebut di wilayah mereka masing-masing,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Dinsos Kotamobagu telah menggelar Rakor bersama Lurah dan Sangadi, terkait dengan rencana pembagian CBP tersebut. Dimana, rencananya launching kegiatan untuk pembagian CBP itu akan dilakuan di Gudang Sub Divre Bulog Bolmong, pada Senin 26 Juli 2021 pekan depan.
Penulis: Vikar Embo