Kapolres Bolsel, AKBP Yuli Kurnianto.

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), baru saja memperingati hari ulang tahun yang ke-13. Bersama dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) serta Kota Kotamobagu, Bolsel adalah daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Bolsel dan Boltim belakangan dimekarkan setelah Kotamobagu dan Bolmut.

Kamis (22/7/2021) pagi, tepat di HUT Bolsel, digelar upacara di lapangan Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, sebagai bentuk peringatan HUT. Forkopimda, perwakilan dari pemerintah provinsi, pejabat Pemkab dan ASN, tokoh adat, tokoh agama, pengurus OKP, dan berbagai elemen masyarakat hadir dengan sebagian memakai pakaian adat. Bahkan, anggota DPR RI, Hi Herson Mayulu tampak hadir dalam upacara yang berlangsung khidmat itu.

Selesai upacara, giliran DPRD Bolsel melangsungkan rapat paripurna masih dalam agenda HUT. Sebagian peserta upacara diundang untuk mengikuti rapat paripurna tersebut. Hanya saja dari keseluruhan undangan, tidak nampak Kapolres Bolsel, AKBP Yuli Kurnianto.

Ketidakhadiran Kapolres mengundang tanya dan juga ketersinggungan. Tak tanggung-tanggung, Herson Mayulu yang turut hadir dalam rapat paripurna, angkat bicara. “Kegiatan ini sangat sakral. Sebab, memperingati bagaimana daerah ini maju dan berkembang dari nol hingga ke titik ini. Tidak hadirnya seorang pejabat daerah seolah tidak menghargai adat daerah ini,” ujar mantan bupati Bolsel ini.

Sebagai orang yang mendapat berbagai gelar adat tinggi dari empat suku besar yang bermukim di Bolsel, Herson yang akrab disapa H2M ini marah dengan perilaku yang dipertontonkan Kapolres. “Apa tidak ada pejabat setingkat dibawah Kapolres di lingkungan Polres Bolsel sehingga hanya mewakilkan kepada Kapolsek? Ini acara kabupaten, HUT kabupaten,” ketusnya.

Tokoh adat suku Bolango, Hi Zulkarnain Ointu.

Ketersinggungan salah satu tokoh pemekaran Bolsel ini menuai reaksi masyarakat adat. Tokoh-tokoh adat dari etnis suku Mongondow, Gorontalo, Bolango, dan Sangihe, ikut tersinggung dengan ulah kapolres. Peringatan keras disampaikan sembilan tokoh adat dari empat etnis ini kepada Yuli Kurnianto. Peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan sikap lengkap dengan bubuhan tandatangan dari para tokoh adat tersebut. Pernyataan sikap yang antara lain isinya mendukung pernyataan Herson Mayulu selaku pemegang gelar adat tertinggi dan menolak secara adat perilaku Kapolres tersebut. Surat itu kemudian diserahkan kepada ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, untuk ditindaklanjuti ke atasan Yuli. “Kami hanya ingin mengingatkan dan sebagai pembelajaran agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” kata tokoh adat suku Bolango, Hi Zulkarnain Ointu, usai menyerahkan pernyataan sikap, Senin (26/7/2021).

Yuli Kurnianto telah menyadari kesalahan yang ia lakukan. Melalui media massa, dirinya telah menyampaikan permohonan maafnya. Kepada media ini, Yuli mengulangi permohonan maaf yang sama.

“Saya meminta maaf, karena memang itu ketidaksengajaan saya sampai melanggar adat seperti itu,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).

Tidak hanya itu, Yuli Kurnianto berencana meminta maaf langsung kepada tokoh-tokoh adat yang ada di Bolsel. Hanya saja ia belum memastikan kapan akan menemui para tokoh adat tersebut.

Download: Surat Pernyataan Sikap Tokoh Adat Bolsel

Penolakan secara adat atas apa yang telah dilakukan oleh Kapolres Bolsel kembali dijelaskan Zulkarnain Ointu. Menurutnya, ketika datang mengemban tugas di Bolsel, Yuli dijemput secara adat sehingga ia terikat dengan hukum adat yang berlaku.

Menurutnya lagi, sikap dari para tokoh adat juga menjadi bagian dari pembelajaran untuk orang lain yang terikat dengan adat di Bolsel.

Disinggung sanksi atas pelanggaran adat, Zulkarnain belum bisa memastikannya. “Itu tergantung tingkat kesalahannya,” imbuh mantan Kades Toluaya ini ketika ditemui di rumahnya.

Meski begitu, ia memberi contoh sanksi adat yang berlaku di daerah ini. “Umpamanya. Seorang laki-laki beristeri kemudian kawin tanpa sepengetahuan si isteri, ia harus dihanyutkan di sungai. Supaya apa? Agar supaya dosa dan bala ikut hanyut bersamanya.”

Penulis: Rahmat Putra

Artikulli paraprakKotamobagu Ketambahan Kuota Penerima Bantuan Beras Cadangan Pemerintah
Artikulli tjetërBupati Bolsel Launching Bantuan Beras PPKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini