
KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan yang akan di pertegas lagi dengan surat edaran wali kota Kotamobagu.
Kepala Disdik, Rukmi Simbala mengatakan, sesuai dengan surat edaran gubernur, kegiatan belajar mengajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk zona orange pandemi Covid-19.
“Jadi, pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring,” ujar Rukmi, Kamis (8/7/2021).
Sebagaimana dengan poin keempat dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.
Ia berharap seluruh orang tua siswa agar dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak sekolah yang telah berusia 12-17 tahun yang saat ini sedang dilaksanakan.