KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu dampingi 12 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini di sampaikan Kepala Bidang Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kotamobagu, Umarudin Mokoagow, Selasa (14/7/2021).

Menurut Umarudin, ABH yang didampingi saat ini kebanyakan adalah para pelaku, namun ada juga beberapa anak sebagai korban.

“Jadi, kita melakukan home visit atau kunjungan ke keluarga korban dan pelaku untuk mendapatkan informasi dalam membantu kelengkapan berkas pendampingan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mediasi ABH seperti kasus pelecehan seksual, bullying, dan sebagainya, itu sudah ada Pekerja Sosial (Peksos) yang bermitra dengan Kepolisian dan Dinas PPPA yang melakukan penilaian.

“Untuk penanganan ada mediasi dan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” katanya

Adapun pengalihan tersebut bertujuan untuk mencegah anak agar terhindar dari proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Seperti kasus bullying antar anak, itu mendapat perlakuan khusus, agar tidak berdampak pada psikologis anak. Nah, mereka didampingi proses secara hukum akan tetapi lebih cenderung ke pembinaan,” ujar Mokoagow.

Penulis: Vikar Embo

Artikulli paraprakDistankan Kotamobagu Perketat Awasi Hewan Kurban
Artikulli tjetërPemkab Bolsel Sambut Kunjungan Kapolda Sulut dan Danrem 131 Santiago

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini