
KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu gelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020.
Wakil ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin Mokodongan memimpin rapat yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/6/2021).
Wali kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara Dalam kesempatannya, menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2020.
“Sebagaimana ketentuan pada pasal 320 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,” ujar Tatong
Ia memyampaikan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang ia sampaikan pada rapat paripurna disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah.
“Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang kami sampaikan pada rapat paripurna sore hari ini juga meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan ini sebagaimana yang menjadi ketentuan pada pasal 320 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Tatong
“Pada rapat paripurna sore hari ini, kami dapat sampaikan gambaran umum tentang APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 yakni sebagai berikut: pertama,penerimaan daerah sebagian dari pendapatan pada APBD Kota Kotamobagu anggaran tahun 2020 bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain lain pendapatan daerah yang sah,” kata Tatong.
Adapun penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran tahun 2020 ditargetkan menjadi Rp 644.477.511.597 hingga akhir tahun anggaran dapat di realisasikan sebesar Rp 639.869.956.745,75 atau 99,29 persen.
“Yang kedua belanja daerah, belanja daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 679.108.251.202,97 dan hingga pada akhir tahun anggaran 2020 dapat direalisasikan sebesar Rp 653.978.534.916,41 atau 96,30 persen,” bebernya.
Pada kesempatan ini Tatong juga menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah kotamobagu pada tahun anggaran 2020 Pemkot kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Tanpa Pengecualian (OTP) yang kedelapan kalinya yang telah secara berturut-turut.
“OTP yang diterima pemkot kotamobagu tersebut tentunya juga tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi serta kemitraan yang baik untuk saling melengkapi serta berbagi peran antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini, untuk itu saya atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih sebesar besarnya dan apresiasi setinggi – tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan penyelenggaran roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah yang sama sama kita cintai ini,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPR, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran SKPD Dilingkungan pemerintah, para asisten setda, sekretaris dinas, staf ahli, camat, lurah dan kepala desa.