
MANADO – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menekan angka stunting pada tahun 2019. Di tahun itu angka stunting di Kotamobagu dari angka 29,03 % turun menjadi 5,32 %. Tren positif ini berlanjut di tahun 2020 dimana capaian prevalensi stunting di Kotamobagu pada tahun itu berada pada angka 4.94 % atau turun sebesar 0.38 % dari tahun sebelumnya.
Data ini dipaparkan Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara saat menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi penanganan stunting yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulut di Hotel Luwansa Manado, Rabu (2/6/2021).
Meski begitu, kata Tatong, kondisi stunting di Kotamobagu masih perlu peningkatan manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar.
“Pelayanan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting di pandang perlu dalam skala dan kualitas yang memadai serta sampai secara lengkap pada kelompok sasaran prioritas, yaitu ibu hamil, ibu menyusui dan anak-anak di bawah 2 tahun,” ujar Tatong dihadapan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandou dan para kepala daerah se-Sulut yang hadir.

Ia juga melaporkan, ada 205 balita stunting di Kotamobagu. Dari data tersebut, menurut Tatong Kecamatan Kotamobagu Timur memiliki balita stunting tertinggi.
“Jumlahnya ada 86 balita stunting di kecamatan kotamobagu timur yang di ikuti kecamatan kotamobagu utara dengan jumlah 77 balita, kecamatan kotamobagu barat dengan jumlah 22 balita, dan kecamatan Kotamobagu selatan dengan jumlah 20 balita,” bebernya.
Meski angka penurunan stunting di Kotamobagu cukup signifikan, Pemkot tak berhenti sampai disitu. Salah satu komitmen Pemkot dalam penanganan stunting saat ini, yaitu melalui rencana aksi daerah untuk pangan gizi kotamobagu.
Lanjut wali kota, dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran tentunya Pemkot selalu memperhatikan indikator-indikator yang menjadi standar pelayanan minimal yang sinergi dengan program nasional dan provinsi.
“Pada tahun 2021 ini Pemkot mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting lebih dari Rp34 miliar,” ungkap dia,” kata Tatong.
Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi, Pemkot Kotamobagu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) wali kota tentang tim penanganan dan pencegahan stunting kotamobagu, serta SK penetapan lokasi khusus stunting.
Penulis: Vikar Embo