
KOTAMOBAGU – Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21) yang semestinya berakhir 31 Mei, oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) diperpanjang hingga 21 Juni 2021.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/3021).
Perpanjangan waktu ini dimanfaatkan oleh Dinas PP&KB Kotamobagu untuk melihat kembali hasil pendataan serta bisa melakukan pembaruan jika terdapat kesalahan atau ada penduduk yang lolos dari pendataan.
“Di Kotamobagu sendiri sudah selesai di data, tapi masih banyak juga yang harus diperbarui datanya,” kata Ahmad Yani.
Mantan Kadis Kominfo Kotamobagu ini mengatakan, penduduk yang berhasil terdata oleh kader yang bertugas sebagai pendata di desa dan kelurahan di Kotamobagu baru menyentuh angka 74 persen, sementara psisanya, masih akan diperbarui datanya.
Yani berharap penduduk Kotamobagu kiranya memberi data yang sebenarnya saat dilakukan pendataan oleh kader.
“Mengingat pentingnya pedataan ini, saya berharap kepada penduduk yang belum terdata atau yang datanya harus di perbarui, agar supaya mengisi data yang sebenar-benarnya dan sesuai keadaan yang ada,” imbaunya.
Penulis: Vikar Embo