
KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu, Nayodo Koerniawan menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik (Banpol) dari APBD untuk tahun anggaran 2020, Senin (21/6/2021) di Aula Kantor BK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK), LHP dana Banpol Kotamobagu mendapatkan hasil yang baik.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sulut, paporan pertanggungjawaban dana bantuan Partai Politik yang bersumber dari APBD Pemerintah Kotamobagu mendapatkan hasil yang baik dan sudah sesuai dengan mekanisme. Ini semua tentu berkat kerjasama seluruh stakeholder khususnya pemkot dan Parpol yang ada di Kotamobagu,” kata Nayodo.
Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Rukmi Simbala menambahkan, di Kotamobagu, 10 Parpol mendapatkan dana bantuan partai politik.
“Untuk tahun anggaran 2020, ada 10 DPD/DPC yang harusnya menerima bantuan. Tetapi yang mencairkan hanya 9 parpol diluar Partai PAN, karena sudah melewati batas akhir pencairan. Parpol di Kotamobagu yang mendapatkan banpol terbanyak yaitu DPC PDI Perjuangan dan yang paling sedikit yaitu DPC PPP,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, 15 wakil kepala daerah, ketua partai politik se-Sulut dan seluruh Kepala Kesbangpol se-Sulut.