
KOTAMOBAGU – Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) menjadi wajib dimiliki jika ingin mendirikan apotek di Kota Kotamobagu. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Dinas Kesehatan (Dinkes), Tofan Wahyudi Simbala, Selasa (8/6/2021).
Menurut Tofan, proses perizinan apotek itu dimulai dengan adanya apoteker, asisten apoteker yang miliki surat tanda registrasi, tempat dan fasilitas serta setiap apotek wajib memiliki SIPA.
“Untuk perizinan dalam 5 tahun hanya sekali memperpanjang izin,” ujarnya
Data yang ada di Dinkes Kotamobagu, terdapat 43 Apotek yang saat ini terdaftar dan telah mengantongi SIPA.
Disinggung soal pengawasan apotek, Tofan mengatakan bahwa pihak Dinkes melakukan pemeriksaan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Biasanya kita turun bersama BPOM, dan BPOM yang melakukan pemeriksaan kemudian memberitahukan hasil pemeriksaan atau temuan mereka kepada kita,” jelasnya.
Penulis: Vikar Embo