
KOTAMOBAGU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan Kota Kotamobagu memiliki nilai tertinggi diantara kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara terkait penilaian instansi daerah melalui pengukuran dengan sistem merit.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Sarida Mokoginta, ketika mendampingi Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sande Dondo dalam menghadiri Rapat Koordinasi Penilaian dan Pembinaan Sistem Merit Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlangsung di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (22/6/2021).
Menurut Sarida, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria, dengan nilai kode etik dan perilaku dalam sistem management ASN.
“Dengan diperlukannya SDM ASN yang profesional, berkompeten, netral dan berintegritas, maka diperlukan pengawasan yang diselengarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan diterapkannya sistem merit,” terang Sarida melalui pesan whatsapp.
Menurutnya lagi, dalam penilaian KASN terhadap pelaksanaan sistem merit di 15 kabupaten/kota di Sulut, Kotamobagu mendapat nilai tertinggi dengan nilai 283 atau kategori baik.
Ada 8 aspek penilaian dalam sistem merit yang dimaksud oleh KASN, yaitu:
1. Perencanaan kebutuhan
2. Pengadaan
3. Pengembangan karir
4. Promosi dan mutasi
5. Manajemen kinerja
6. Penggajian, penghargaan dan disiplin
7. Perlindungan dan pelayanan
Sistem informasi.
Dikutip dari situs KASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.