KOTAMOBAGU – Sejumlah partai politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, diminta untuk mengajukan pencairan dana bantuan partai politik (Banpol). Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Kotamobagu, Rukmi Simbala, Rabu (23/6/2021).

“Kita sudah kirim surat ke DPC dan DPD Partai Politik pemilik kursi di DPRD Kotamobagu untuk memasukkan proposal,” kata Rukmi.

Rukmi menerangkan, dana Banpol yang diterima masing-masing Parpol berbeda. Hal ini dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara dari Parpol tersebut.

“Sesuai aturan, satu suara dihitung 9.700 rupiah sehingga angka setiap parpol berbeda jumlahnya. Semisalnya partai A memiliki satu kursi dengan memperoleh 1.000 suara sah, maka jumlah itu yang dikalikan dengan 9.700 rupiah dan hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar pembayaran Banpol,” jelasnya.

Adapun jumlah suara partai politik yakni, PDI Perjuangan 17.622 suara, PKS 3.633 suara, Partai Golkar 8.577 suara, Partai Nasdem 14.108 suara, PPP 1.893 suara, PKB 6.950 suara, Partai Gerindra 2.387, Partai Hanura 6.417 suara, PAN 3.612 suara, Partai Demokrat 4.958 suara

“Alhamdulillah, hasil audit dana bantuan partai politik, Pemkot Kotamobagu yang terbaik. Dan sesuai syarat, pencairan setelah hasil audit dana bantuan partai politik telah keluar,” tutupnya.

Artikulli paraprakSekot Pimpin Konsultasi Publik KLHS Revisi RTRW Kotamobagu
Artikulli tjetërPelaku UMKM Kotamobagu Dilatih Menjadi Digipreneur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini