
BOLMONG – Tiga pemuda inisial AS (17), warga Desa Tambun, FYR (20), warga Desa Ponompian, keduanya warga Kecamatan Dumoga, dan WG (27), warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), diringkus polisi. Ketiganya membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan parang.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Batara Indra Aditya SIK mengatakan, pada Jumat, (21/6/2021) sekitat pukul 17.00 Wita, pihaknya menangkap tiga laki-laki yang kedapatan membawa Sajam jenis penikam. Penangkapan berlangsung di Jalan AMD Desa Mopugat, Kecamatan Dumoga Utara.
Batara mengaku bersama anggotanya sedang melaksanakan operasi senjata tajam dan premanisme untuk menekan terjadinya angka kriminalitas di wilayah Polres Bolmong khususnya dijalur menuju pertambangan.
“Penambang yang membawa senjata tajam yang digunakan untuk bekerja di kebun, Sajam diamankan, dan untuk orang di data dan diberikan pembinaan. Namun untuk penambang yang membawa Senjata Tajam jenis badik atau penikam diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca: Polres Bolmong Gagalkan Penyelundupan 925 Liter Miras Cap Tikus
Menurutnya, dari operasi ini, ketiga pemuda tersebut diamankan bersama barang bukti. Dalam operasi ini, lanjut Batara, timnya berhasil mengamankan 3 buah Sajam jenis penikam dan 6 buah parang yang biasa dipakai berkebun.
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Dumoga Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Ketiga pemuda terancam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis: Rahmat Putra