
BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar kegiatan temu kerja terkait kesepakatan teknis batas desa/kelurahan, Senin (24/5/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Waroka dipercayakan bupati dan wakil bupati, Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo, membuka acara yang diselenggarakan di aula gedung kantor bupati Boltim. Dikesempatan ini, Sonny Waroka sekaligus membacakan sambutan bupati.
Dalam sambutan pembukaan Sonny mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
“Hal ini mengandung makna bahwa desa harus memiliki batas wilayah yang harus diatur dan mempunyai kejelasan serta memiliki dasar hukum,” ujar Sekda.
Sebagaimana diketahui, desa merupakan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat, karena dari desa itulah masyarakat mendapatkan informasi tentang program-program pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat.
“Lewat kegiatan ini nantinya ada penataan dan pemetaan yang baik sesuai aspek yuridis, karena hal ini merupakan salah satu unsur dasar pada pemerintahan desa,” kata Sonny.
Kegiatan temu kerja terkait kesepakatan teknis batas desa/kelurahan dihadiri oleh Kabag Tapem dan Otda Boltim Ikhlas Pasambuna, Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Agus Makmuriyanto, para Camat dan kepala desa se-Boltim.
Editor: Rahmat Putra