
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi mengesahkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Pengesahan itu dilakukan di aula rumah dinas (Rudis) wali kota Kotamobagu, Kamis (27/5/2021) Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan mewakili Wali Kota, Tatong Bara.
Pengesahan dokumen PPKD ini melibatkan sejumlah budayawan asal Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya.
Dalam sambutannya Nayodo menjelaskan bahwa dokumen tersebut memuat tentang kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya kemajuan kebudayaan beserta ulasan penyelesaiannya.
“Pentingnya nilai sumber daya arekeologi dalam upaya pemajuan kebudayaan tersebut, merupakan hal yang cukup strategis, dalam rangka terus melestarikan kebudayaan daerah, di tengah perkembangan zaman yang serba modern saat ini,” terangnya.
Lanjut Nayodo, penyusunan dokumen ini merupakan salah satu upaya dan langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah kota Kotamobagu dalam rangka perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulut, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Suluttenggo, Kepala Balai Arkeologi Suluttenggo, pemerhati budaya, lurah dan Kades se-Kotamobagu serta Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow (Amanbom).
Penulis: Vikar Embo