KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada November 2021 mendatang. Meski begitu, pemerintahan setempat perlu merubah tata cara Pilkades mengingat status pandemi Covid-19 belum dicabut.

Menjaga hal ini, pemerintah kota bersama DPRD Kotamobagu mulai merancang revisi peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk disesuaikan dengan kondisi pandemi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu Usmar Mamonto menyampaikan, Pemkot saat ini tengah menunggu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

“InsyaAllah bisa selesai dalam waktu dekat ini,” imbuhnya, Senin (31/5/2021).

Menurut Usmar, pelaksanaan pilkades dalam Ranperda nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 terkait Pilkades.

“Prinsipnya ada beberapa perubahan. Sebab, proses pelaksanaan Pilkades sendiri kemungkinan masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga akan disesuaikan dengan Permendagri atas Raperda yang sementara dibahas,” katanya.

Sekadar untuk diketahui, Pilkades serentak di Kota Kotamobagu pada November 2021 mendatang akan melibatkan 15 desa yang ada.

Penulis: Vikar Embo

Artikulli paraprakDispernaker Kotamobagu Latih 20 Calon Barista
Artikulli tjetërJelang Piala Eropa, Yudi Tawarkan Jersey Murah Meriah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini