
BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Larangan takbir keliling diterbitkan Pemkab melalui surat edaran nomor 003 /Setda Kab/361/V/2021 tanggal 7 Mei 2021.
“Pelaksanaan kegiatan takbir keliling tingkat Kabupaten Boltim ditiadakan dan kegiatan takbir dapat di masji atau musholla masing-masing desa,” kata Sekretaris Daerah Boltim, Sonny Warokka.
Baca: Gelar Salat Ied Berjamaah, Bupati Boltim Jadi Khatib
Bupati maupun wakil bupati juga meniadakan kegiatan open house pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Disisi lain, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di lapangan atau di masjid dengan ketentuan, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa Pemkab Boltim akan melaksanakan salat Idul Fitri di dua tempat berbeda, yakni 1442 Hijriyah Bupati Bolaang di Masjid Al Barkah, Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat dan di Masjid Nurjannah Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan.
Editor: Rahmat Putra