
KOTAMOBAGU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 terkait instruksi kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menindaklanjuti edaran Mendagri dengan menerbitkan surat edaran nomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, baik menjelang maupun pasca Hari Raya Idul Fitri,” bunyi redaksi surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.
Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan.
Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Vikar Embo