KOTAMOBAGU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 terkait instruksi kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menindaklanjuti edaran Mendagri dengan menerbitkan surat edaran nomor 003/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, baik menjelang maupun pasca Hari Raya Idul Fitri,” bunyi redaksi surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.

Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan.

Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Vikar Embo

Artikulli paraprakCuti Bersama Direvisi, ASN Kotamobagu Masuk Kerja Pekan Depan
Artikulli tjetërPesan Wali Kota Kotamobagu di Apel Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini