
KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu mewajibkan setiap gedung pemerintah maupun swasta di Kotamobagu menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal ini disampaikan oleh Kepala bidang Damkar dan Sapras Kotamobagu, Erwin sugeha. Menurutnya, APAR merupakan salah satu pertolongan pertama dalam mencegah kebakaran terjadi.
“Setelah lebaran ini kita akan melakukan pemeriksaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” kata Erwin, Jumat (21/5/2021).
Selain menggunakan APAR, lanjut dia, pengguna juga perlu melakukan pemeliharaan terhadap alat pemadam tersebut.
“Kita juga sudah menyampaikan agar melakukan penambahan alat proteksi kebakaran di setiap gedung pemerintah maupun swasta,” tutupnya.
Penulis: Vikar Embo