KOTAMOBAGU – Pelaku UMKM Kotamobagu yang mengusulkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, bantuan tersebut sudah bisa dicairkan.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha kecil menengah (Disdagkop-UKM ) Meiva Najoan menyampaikan bahwa masyarakat yang telah mendaftar srbagai penerima BPUM usulan tahun 2020 agar kiranya bisa mengecek namanya di papan informasi yang terpampang di kantor Disdagkop-UKM.

Meiva menambahkan, proses pencairan BPUM sebesar Rp1,2 juta dilakukan melalui bank yang ditunjuk sebagaimana yang tertera dalam daftar pengumuman,

“Bagi penerima yang namanya tercantum sebagai penerima BPUM diharuskan membawa data diri berupa KTP dan kartu keluarga, kemudian mereka akan mengisi surat pertanggungjawaban yang disediakan pihak penyalur,”katanya, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan data yang ada di Disdagkop-UKM, jumlah keseluruhan penerima BPUM usulan 2020 sebanyak 3.936 penerima, dimana dari jumlah ini terbagi dari dua usulan, yaitu usulan dinas sebanyak 2.048. sementara usulan PNM sebanyak 1.888.

“Batas waktu pencairan BPUM ini berlangsung selama 3 bulan, jika dalam waktu itu bantuan tidak di ambil, maka dengan secara otomatis bantuan ini akan di tarik pemerintah pusat,” ujar Najoan.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Pemerintah pusat menargetkan penyaluran BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dimata total dana yang dianggarkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Penulis: Vikar Embo

Artikulli paraprakPemkab Bolsel dan Bone Bolango Bahas 4 Isu Strategis
Artikulli tjetërPemkab-DPRD Teken Nota Kesepakatan Draf Awal RPJMD Boltim 2021-2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini