KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meniadakan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2020.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat Kotamobagu dalam situasi pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKAD, Ilmar Ruman mengatakan, wajib pajak yang belum membayar PBB tahun 2020, diberikan keringanan penghapusan denda pajak.

“Jadi pajak pada tahun 2020 selama dibayarkan tahun 2021 ini tidak akan dikenakan denda,” kata Ilmar, Jum’at, (21/5/2021).

Sesuai dengan keputusan hasil rapat, relaksasi ini diberikan sampai pada bulan Desember tahun ini.

“Peniadaan denda pajak ini hanya berlaku untuk pajak tahun 2020, sementara untuk pajak pada tahun-tahun sebelumnya seperti 2019 kebawah tetap terhitung dendanya,” katanya.

Selain itu, Ilmar juga berharap kepada wajib pajak yang ada di kotamobagu untuk tertib dalam membayar pajaknya.

“Kepada wajib pajak, terkait pajak PBB tahun 2020, Pemkot Kotamobagu sudah memberikan relaksasi penghapusan denda terhitung sejak pajak tahun 2020 sampai tahun 2021 ini. Jadi, kapanpun wajib pajak ingin membayar, pihak BPKAD bersedia memfasilitasi dengan segala opsi pembayaran yang sudah disediakan,” ujarnya.

Penulis: Vikar Embo

Artikulli paraprakKantor Pemerintah dan Swasta di Kotamobagu Wajib Punya APAR
Artikulli tjetërSelfian Manoppo Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Bolsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini