
Selasa (20/4/2021), tiga orang pembawa kotak amal diamankan oleh Polisi Pamong Pradja saat sedang meminta-minta sumbangan di tiga lokasi berbeda di Kota Kotamobagu, yakni di terminal pasar Serasi, di jalan Kartini dan di Paris Super Store. Penertiban disebabkan kotak amal yang dijalankan diduga tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari pemerintah.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan di kantor Dinas Pol PP dan Damkar, ketiganya mengaku bahwa kotak amal yang dibawa berasal dari salah satu masjid di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Kita langsung menindaklanjuti saat itu juga dengan melakukan konfirmasi langsung ke masjid dan juga ke lurah Gogagoman. Pemerintah kelurahan memberi izin soal kotak amal itu, tapi hanya beroperasi di wilayah kelurahan Gogagoman saja,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Pol PP dan Damkar, Bambang Dahlan.
Lurah Gogagoman, Hendra Manoppo membenarkan bahwa dirinya memberikan izin secara lisan kepada pengurus Badan Takmirul Masjid (BTM) dengan kesepakatan untuk tidak dilakukan diluar wilayah masjid,
“Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan pada saat melakukan pertemuan dengan pengurus BTM sebelum bulan puasa lalu. Saya memang memberi izin untuk meminta sumbangan, tapi hanya di wilayah masjid itu saja atau di lingkungan RT masjid tersebut,” kata Hendra.
Hi Abdullah Mopangga, pengurus BTM Fastabiqul Khairat Kelurahan Gogagoman tidak membantah bahwa kotak amal yang dijalankan berasal dari masjid yang diurusnya. Anak-anak pembawa kotak amal juga sering diingatkan untuk tidak melangkah keluar dari wilayah Gogagoman. Meski begitu, ia menampik jika kotak amal itu ilegal. Sebab, menurut Abdullah, kotak amal itu berasal dari masjdi bukan dari oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi dari hasil kotak amal yang dijalankan.
“Memang pada saat rapat dengan lurah pada waktu itu, lurah sudah memberi izin, tapi hanya secara lisan, belum ada surat resminya saat itu. Kita tetap meminta sumbangan lewat kotak amal yang dibawa anak-anak. Karena, pada tahun-tahun sebelumnya memang sudah seperti itu, nanti mulai tahun ini banyak yang dari luar mempertanyakan dan melakukan protes dan sebagainya untuk kotak amal itu,” sentilnya.
Tidak adanya izin PUB sehingga dikatakan ilegal disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo. Bahkan Noval sendiri yang meminta Pol PP untuk melakukan tindakan penertiban.
“Kenapa ilegal? Karena, izin pengumpulan uang dan barang (PUB) salah satu masjid sudah kedaluwarsa, berakhir awal tahun lalu,” kata Noval.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotamobagu angkat bicara persoalan ini. Menurut Ketua MUI Kotamobagu, Yusuf Danny Pontoh, fenomena klasik yang terjadi dibanyak tempat tentang adanya “celengan” yang dibawa oleh beberapa anak-anak biasanya pada hari Jum’at dan akan semakin semarak jika bulan suci Ramadhan tiba.
“Saya pikir ini harus ditertibkan oleh aparat. Karena, sepertinya, ini terkoordinir apalagi sampai membawa-bawa nama rumah ibadah tertentu yangg tertulis dalam celengan tersebut. Kemudian jika benar untuk pembangunan rumah ibadah, semestinya harus dicari cara lain yang lebih elegan dalam pengumpulan dana untuk pembangunan rumah-rumah ibadah,” kata pria yang biasa disapa Ustadz Danny ini.
“Saya menyerukan agar umat Islam bisa menjaga harga diri agar kita tidak minta-minta, karena minta-minta dalam Islam itu tidak baik,” sambung dia.
Menurut penceramah yang kondang di wilayah Bolaang Mongondow Raya ini, meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak di syari’atkan dalam agama Islam. Bahkan, jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta, maka ini termasuk perbuatan tercela.
Ia menyarankan masyarakat Muslim untuk bisa menyalurkan sedekah lewat lembaga resmi bentukan pemerintah. Menurutnya, supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran, seperti upaya-upaya cerdas dari Pemkot Kotamobagu dengan memberdayakan BAZNAS Kota Kotamobagu
“Mari Kita salurkan lewat Baznas atau UPZ-UPZ yang terdekat dari kita sehingga amil atau lembaga zakat itu punya data dan mereka punya konsep pendistribusian dana umat dengan cara-cara elegan dan tanpa perlu menghinakan diri dengan meminta-minta, apalagi sampai mengganggu kenyamanan orang di tempat tempat tertentu,” pinta Yusuf Danny Pontoh.
Penulis: Vikar Embo