BOLSEL – Dari 81 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), 25 di antaranya akan diduduki aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat sementara (Pjs). Hal itu untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang telah selesai tugas.

Sesuai data diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), para Kades yang selesai massa tugas terdiri dari Kecamatan Bolaang Uki terdapat 5 sangadi, Posigadan 6, Pinolosian 5, Pinteng 2, Pintim 3, Helumo 1 dan Kecamatan Tomini 3.

Kepala DPMD Bolsel Ekfrie Van Gobel mengatakan, pengisian Pjs sangadi dilakukan secara bertahap sesuai TMT (terhitung mulai tanggal) masa jabatan sangadi berakhir,” kata Ekafrie, Selasa (22/12/2020).

“Saat massa jabatan Kades berakhir, nantinya langsung di cari Pjs Kades yang merupakan ASN jajaran Pemkab Bolsel yang ditunjuk Bupati. ASN yang ditunjuk dilantik Camat setempat berdasarkan delegasi Bupati,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelantikan Pjs Kades dilakukan berdasarkan aturan untuk mengisi kekosongan agar roda pemerintahan desa terus berjalan, apalagi pemerintah desa mengelola dana desa dan alokasi dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

“Makanya setelah pelantikan Pjs, Kades lama diminta langsung menyerahkan aset dan administrasi desa agar roda pemerintahan tidak pincang,” ujarnya.

Van Gobel juga menyampaikan, massa Pjs Kades menjabat hingga Kades terpilih dilantik.

“Tahun depan, Pemkab akan menggelar Pilkades (pemilihan Kepala Desa) serentak,” bebernya.

Sementara itu, ia menambahkan, tahapan Pilkades akan dimulai bulan Januari 2021.

“Rencananya digelar triwulan pertama tahun depan. Jadwal pastinya, kita informasikan lagi,” tutupnya.

Artikulli paraprakIskandar Rakor dengan Pemerintah Desa
Artikulli tjetërPemkot Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini