pembekalan fisik
Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta

KOTAMOBAGU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi alat pemadam kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu capai target.

Hal ini sampaikan Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu melalui Kabid Damkar Erwin Sugeha mengatakan untuk target retribusi alat pemadam kebakaran tahun 2020 sebesar Rp60 juta.

“Capaian kami sampai November ini, sudah Rp66 juta bahkan sudah lebih Rp6 juta. Walaupun sudah capai target, kami masi akan turun kelapangan untuk menagih beberapa objek yang belum tertagih,” katanya, Kamis (19/11/2020).

Erwin menjelaskan untuk besaran retribusi alat pemadam kebakaran diatur dalam Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2017 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang mengharuskan setiap orang atau pelaku usaha yang menggunakan alat pemadaman ringan diwajibkan membayar pajak retribusi.

“Tergantung beratnya kalau 1Kg hingga 6Kg pajak retribusi Rp100 ribu dan diatas 6Kg Rp200 ribu yang ditagih setiap ada pemeriksaan layak tidaknya atau pengisian kembali,”jelasnya.

Artikulli paraprakBaca Sambutan Walikota, Wakil Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Penutupan Latsar CPNS 2018
Artikulli tjetërJelang Akhir Tahun, Dinas Perhubungan Kotamobagu Kejar Target PAD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini