BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (10/09/2020) melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.

Rapat yang berlangsung diruang paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto, serta Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat, dan dihadiri oleh masing-masing Fraksi. Paripurna digelar secara virtual, melalui Video Conference (Vidcon) dengan Pemkab Bolmong yang di ikuti oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, saat memimpin jalannya rapat paripurna, mengatakan, melihat dari daftar hadir Anggota DPRD Bolmong yang hadir saat ini, maka rapat paripurna ini telah kuorum dan sah untuk dilaksanakan. “Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, pasal 97 ayat 1, maka rapat paripurna ini telah kuorum dan siap untuk di mulai,” ucap Welty.

Dalam rapat paripurna tersebut, enam Fraksi yang ada di DPRD Bolmong menerima dan menyetujui Ranperda perubahan RPJMD tahun 2017 – 2022, untuk ditetapkan menjadi Perda. Enam fraksi tersebut  masing-masing, fraksi PDI Peruangan, fraksi Nasdem, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PKB dan fraksi Persatuan Demokrat. “Ya, semua fraksi menerima dan menyetujui, meski ada beberapa catatan,” ungkap Ketua DPRD.

Menurut Welty, Ranperda RPJMD yang diusulkan itu, sebelumnya telah melewati proses pembahasan dan kajian. Berdasarkan pasal 264 ayat 5 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Di pasal 342 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, diatur tentang perubahan RPJMD.

Welty menambahkan, dengan ditetapkannya Perda RPJMD Bolmong 2017- 2022 tersebut, DPRD berharap arah kebijakan dan program pembangunan selama 5 tahun ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan semua masyarakat Kabupaten Bolmong.

Setelah di setujui dan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua I Sukron Mamonto, Wakil Ketua DPRD II Abdul Kadir Mangkat, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.

Advertorial

Artikulli paraprakOktober Mendatang, Hasil CPNS Bolmong Diumumkan
Artikulli tjetërWarga Bolsel Boleh Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini