BOLMONG – Assiten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan, agar proses pengisian perangkat yang ada di setiap Desa, harus merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Plt Asisten I Setda Bolmong, Deker Rompas, yang juga sebagai kepala Satpol PP, mengatakan, untuk desa yang sedang melakukan pengisian atau proses pengangkatan perangkat, agar memperhatikan dasar hukumnya.

“Bagi desa-desa yang saat ini tengah melakukan pengisian perangkat desa, kami harap dapat mengacu dan memperhatikan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa, khususnya Sangadi/kepala desa dalam mengangkat perangkatnya,” jelas Rompas.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019, disebutkan bahwa perangkat desa harus diangkat melalui tahapan seleksi. Mulai dari administrasi, wawancara hingga tes tertulis. Hal itu dimaksudkan agar perangkat yang nantinya terpilih memiliki kompetensi.

Ia menjelaskan, dalam seleksi tersebut seluruh tahapan harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Tujuannya, agar perangkat yang terpilih bisa bekerja dalam menjalankan program dan kegiatan di desa.

“Para kepala desa juga, agar dapat memperhatikan poin-poin terkait persyaratan administrasi baik perangkat yang saat ini menjabat, atau pun yang nantinya direkrut. Mulai dari usia, hingga jenjang pendidikan,” tegas Deker.

Hasil seleksi perangkat desa ini kata Deker, nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. Camat kemudian mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, digelar pelantikan oleh kepala desa.
“Yang melantik adalah kepala desa, karena dia adalah user atau pengguna. Dari pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi,” terangnya.

Artikulli paraprakDraf KUA-PPAS Tahun 2021 Dalam Tahap Perampungan
Artikulli tjetërBapemperda DPRD Bolmong Matangkan Pembahasan Revisi RPJMD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini