pemeliharaan jalan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Sande Dodo

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan edaran tentang pembatasan pembuatan tenda/kanopi/los atau sejenisnya menggunakan badan jalan.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 003/Setda-KK/520/VII/2020 perihal larangan pembuatan los di jalan, tertanggal 10 Juli 2020 yang dilayangkan kepada lurah/sangadi se Kota Kotamobagu.

Dasar surat merujuk pada UU 38 tahun 2004 tentang jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 3 huruf (e) menyebutkan setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok.

“Maka disampaikan kepada lurah/sangadi se Kotamobagu, penggunaan badan/bahu jalan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, agar tidak memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada orang atau badan tanpa izin. Izin yang sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang/badan yang memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” bunyi surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sande Dodo.

Selain itu, dalam hal terdapat los/tenda/kanopi atau sejenisnya tanpa izin, maka lurah/sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf (e), maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” isi penjelasan dalam surat.

Artikulli paraprakKotamobagu Kembali Ke tambahan Pasien Positif COVID-19
Artikulli tjetër200 Naker di Kotamobagu Dapat Bantuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini