BOLMONG – Pegunungan Monsi yang terletak di Desa Mopait, kecamatan Lolayan, menuai kontroversi terlebih dengan adanya Perusahaan Bulawan Daya Lestari atau PT BDL yang sudah habis Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tanggal 19 Maret 2019, sesuai dengan surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, tertanggal 20 januari 2020.

Pada surat yang bernomor 522/37/DKD/2020 itu, tepatnya pada poin ketiga secara tegas mengatakan,  bahwa PT Bulawan Daya Lestari dilarang melakukan operasi produksi logam dmp dan sarana penunjangnya serta kegiatan di dalam areal IPPKH.

Akibat kejanggalan ini aktivis mahasiswa Lolayan, Reski Laoh, Selasa (2/6/2020) angkat bicara dan memberikan solusi bagi pegunungan Monsi. Menurutnya, untuk meminimalisir kerusakan lingkungan serta menambah sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah dapat menjadikan areal tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Saya meminta Pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Gubernur Sulut dapat menjadikan pegunungan Monsi sebagai wilayah pertambangan rakyat. Karena jelas bahwa manfaat WPR itu banyak. Selain kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, pendapatan daerah meningkat, mengurangi konflik sosial, serta sumber daya alam bisa dimaksimalkan karena dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujar Reski Laoh.

Selain itu juga, ia meminta kepada pemerintah agar tanggap dan serius dalam urusan pertambangan seperti ini. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat ditengah situasi pandemi covid-19, yang serba sulit.

“Pemerintah harus jeli dalam urusan pertambangan seperti ini, dan saya berharap melalui Dishut Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, untuk tidak memperpanjang IPPKH. Terlebih Kadis DLH Bolmong juga pernah mengatakan bahwa PT BDL belum memiliki ijin lingkungan karena mereka baru sebatas mengajukan dokumen AMDAL. Itupun belum selesai karena mereka baru memasukan kerangka acuan. Hal ini yang menjadi dasar kami sebagai Mahasiswa, bahwa Pegunungan Monsi wajib dijadikan WPR, termasuk bekas area yang masuk dalam PT. BDL karena izinnya sudah selesai,” tutup Reky sapaan akrab.

Sekedar informasi, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolmong sejak Tahun 2019 sudah mengusulkan WPR kepada pemerintah Provinsi sebagai pengambil kebijakan. Adapun WPR yang diusulkan adalah Tanoyan dan Monsi, keduanya berada di wilayah Kecamatan Lolayan.

Artikulli paraprakTernyata Vitamin, Mampu Sembuhkan Pasien Positif COVID-19
Artikulli tjetërKomisi III DPRD Bolmong Gelar RDP, Bahas Penanganan dan Realisasi Anggaran Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini