BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melarang mudik atau bepergian ke luar daerah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Bolmong.

Pelarangan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati nomor : 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 di lingkup Pemkab Bolmong.

Surat edaran Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dikeluarkan berpedoman pada edaran Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020, tanggal 9 April tentang pembatasan kegiatan beperglan ke Iuar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan CovId-19.

Dalam isi surat itu, Bupati menegaskan, ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, ataupun kegiatan keluar daerah lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik ini, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

“Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian,” tegas Bupati.

Selain larangan bepergian ke luar daerah atau mudik, ASN Bolmong juga selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19. ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan, sakit atau alasan penting. Cuti alasan penting sebagaimana yang dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Bupati menegaskan, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.

“ASN lingkup Pemkab Bolmong wajib selalu menggunakan masker, ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali. Serta, menyampaikan informasi yang positif dan benar (Bukan berita Hoax) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” imbau Bupati.

Bupati juga berharap, agar Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Bolmong diharapkan dapat menjadi contoh penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Artikulli paraprakBahas Jaminan Kesehatan, Nayodo Vidcon Dengan BPJS Cabang Tondano
Artikulli tjetër32 KK Desa Tolondadu I Ditetapkan Penerima BLT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini