
KOTAMOBAGU – Pemberlakuan sistem kerja Pemkot Kotamobagu, setiap ASN dan THL bisa melaksanakan pekerjaan kantor lewat rumah masing-masing.
Meski demikian, Pemkot memberikan penegasan agar ASN dan THL tidak bepergian ke tempat-tempat umum kecuali dalam keadaan mendesak.
Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh Walikota Tatong Bara melalui Surat Edaran, Selasa (21/4/20), bahwa setiap ASN, THL dandan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar darah atau kegiatan mudik.
Jika melanggar ketentuan tersebut, ASN dan THL akan dikenakan sanksi oleh Pemkot Kotamobagu.
“ASN dan THL yang bertugas di rumah, dilarang bepergian ke tempat-tempat umum dan tempat hiburan atau wisata, dan hajat kemasyarakatan yang mengumpulkan banyak orang, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan harus melaporkannya ke atasan langsung,” tegas Walikota.