
BOLMONG – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk meningkatkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Bolmong, terus ditingkatkan. Hal ini ditunjukkan dengan keseriusan pemerintah daerah dengan melakukan terobosan. Salah satunya, membuat inovasi dengan menghadirkan aplikasi sistem elektronik yang di beri nama e-Disiplin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, Parman Ginano, Selasa (17/3/2020) menyampaikan, saat ini pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sedang merampungkan penggunaan aplikasi e-Disiplin.
“Aplikasi e-Disiplin, sedang dalam perampungan. Saat ini, Diskominfo bekerja sama dengan BKPP dalam proses penginputan data ASN. Tidak lama lagi selesai, sudah 95 persen. Setelah itu, baru kita louncing,” kata Parman.
Parman menjelaskan, bahwa aplikasi e-Disiplin ini, dirancang untuk dipersiapkan memantau para ASN yang bekerja dirumah, sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Aplikasi ini, berfungsi untuk mengecek keberadaan serta kehadiran ASN yang akan bekerja dirumah. Kami telah menyiapkan aplikasi e-Disiplin di smartphone masing-masing ASN. Melalui sistem ini, kita bisa mengetahui keberadaan ASN tersebut,” jelas Ginano.
Ia menambahkan, Diskominfo dan BKPP dalam waktu dekat akan menyempurnakan aplikasi tersebut. Aplikasi e-Disiplin akan dilengkapi lima menu utama, yaitu menu absensi yang akan menampilkan data pegawai di seluruh OPD, termasuk data atasannya.
Untuk menu lainnya, lanjut Parman, seperti absensor OPD digunakan untuk mengubah status pegawai. Kemudian ada menu peringkat SKPD yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja.
“Untuk menu sanksi bagi ASN, akan secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi bagi setiap ASN secara real time. Kemudian yang terakhir menu terkait regulasi, yang berfungsi untuk menampilkan regulasi teknis terkait disiplin ASN,” terang Parman.
Menurutnya, aplikasi e-Disiplin selain dapat diakses oleh pimpinan OPD, juga dapat diakses oleh masyakarat, yang ingin melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan ASN melalui website pemerintah daerah e-disiplin.bolmongkab.go.id/pegawai.
Terpisah, Sekretaris BKPP Bolmong Abdussalam Bonde, menyampaikan, bahwa aplikasi e-Disiplin merupakan salah satu inovasi yang berfungsi sebagai kontrol yang memudahkan pimpinan daerah, dalam hal ini, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, terkait pengawasan disiplin ASN.
“Intinya, aplikasi ini dirancang dalam rangka memudahkan trio pimpinan daerah yakni ibu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, dalam pengawasan disiplin ASN secara real time, yang dapat diakses di mana dan kapan saja,” ujar Adul.
Adul menambahkan, terkait penindakan disiplin tentang ketidakhadiran dan keterlambatan ASN pada jam kerja akan diakumulasi secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010. “Tindakan preventif terhadap pelanggaran disiplin, akan ada peringatan atau notifikasi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin saat jam kerja,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya sistem ini dapat lebih meningkatkan penegakkan disiplin di masing-masing OPD. Selain itu, dapat lebih memudahkan pejabat dalam melakukan pembinaan kepegawaian pada setiap perangkat daerah. Karena selama ini, pembinaan disiplin ASN masih terkendala dengan belum tersedianya sistem yang mudah diakses ke seluruh ASN Bolmong.
“Semoga dengan adanya sistem ini, dapat lebih meningkatkan kedisiplinan serta kualitas ASN dalam pelayanan kepada masyarakat,” tandas Adul.