KOTAMOBAGU – Sebanyak 601 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu, Tahun 2020, dinyatakan lulus Passing Grade, yang dilaksanakan pada Februari lalu.

Para peserta ini pun, masih akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tes terakhir penentuan kelulusan menjadi abdi negara.

Berbagai persiapan pun dilakukan Pemkot Kotamobagu. salahsatunya jadwal pelaksanaan SKB.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, pihaknya merencanakan pelaksanaan tersebut pada bulan April mendatang.

“Jika tak aral melintang tes SKB akan digelar pada tanggal 25 Maret atau 10 April Tahun 2020 ini. Namun kita masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal pelaksanaan SKB,” ujar Sarida.

Sementara, dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 terkait tatacara ujian SKB, sebagai berikut.

Materi SKB

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

*Tes potensi akademik

*Tes praktik kerja

*Tes bahasa asing

*Tes fisik atau kesamaptaan

*Psikotes,

*Tes kesehatan jiwa, dan/atau

*Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Ketentuan pelaksanaan SKB

Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.

Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian,  bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Artikulli paraprakBupati Datangi Makodam XIII Merdeka Bahas TMMD ke-107 di Bolsel
Artikulli tjetërKelompok Tani Kotamobagu Akan Mendapat Bantuan Bibit Komoditas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini