BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat dua, penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tersebut, yang dilanjutkan dengan penetapan persetujuan atas Tata Tertib DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow serta penetapan persetujuan atas program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020.

Rapat paripurna yang dilaksanakan digedung paripurna DPRD, Jumat (13/3/2020) itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sukron Mamonto, didampingi oleh Ketua DPRD Welty Komaling, serta Wakil Ketua DPRD Abdul Kadir Mangkat dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Bolmong. Paripurna diawali dengan pembacaan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong, yang dibacakan oleh salah satu anggota Bapemperda DPRD Harianti Kiay Mastari.

Pembukaan rapat paripurna

Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa, menyampaikan, bahwa ada dua Ranperda yang diserahkan, yakni Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Ada dua Ranperda inisiatif yang telah diparipurnakan. Ranperda inisiatif Kabupaten Layak anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Yahya.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda tentang kabupaten layak anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Selain itu menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat. Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya dan mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak. Serta, membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Bupati menjelaskan, bahwa Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hokum. Memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang kabupaten layak anak dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada hari ini. Saya selaku pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menyetujui kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Bupati.

Advertorial

Artikulli paraprak2,1 Miliar Untuk Jalan Yantaton
Artikulli tjetërBolmong Masih Kekurangan Guru dan Tenaga Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini