BOLMONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Minggu (15/03/2020) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, serta Koordinator Wilayah dan Lembaga Paud.

Kepala Dinas Pendidikan, Renty Mokoginta, menyampaikan, bahwa surat tersebut, dalam rangka upaya pencegahan virus corona Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan memperhatikan perkembangan situasi saat ini.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 053/SIPRES/A6/111/2020, Kemendikbud, dimana Pemerintah akan mengatur khusus penundaan Ujian Nasional (UN), serta siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 054/SIPRES/A6/111/2020, tentang cegah sebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring.

Selain itu kata Renty, surat ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mencegah Covid-19 dan Instruksi Bupati Bolaang Mongondow sabtu, 14 maret 2020, tentang pencegahan Covid-19.

Renty menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilaksanakan dirumah masing-masing. Terhitung mulai besok, tanggal 16 sampai dengan 30 maret 2020.

“Untuk Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan. Serta tetap hadir disatuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Renty.

Lebih lanjut, dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan dengan Covid-19. “Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan pembelajaran dirumah (tidak bepergian/wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19),” ungkap Renty.

Kepada seluruh Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah, Renty menegaskan, agar melaksanakan pemantauan penyelenggraan kegiatan belajar mengajar disetiap Satuan Pendidikan sebagaimana kewenangannya.

“Kepada Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Koordinator Wilayah, agar melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia. Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar, studiwisata, berkemah, dan kegiatan sejenisnya),” tegas Renty.

Ia juga menyampaikan, dalam pelaksanaannya agar semua pemangku kepentingan Bidang Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat, serta selalu waspada terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disesase-19(COVID-19) baik diinstansi kerja, satuan pendidikan, maupun dirumah.

Artikulli paraprakTampak Mirip, Ketahui Beda Gejala Virus Corona dengan Flu Biasa
Artikulli tjetërAntisipasi Penyebaran Virus Corona, ASN Kotamobagu Dilarang Pakai Fingerprint

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini