
KOTAMOBAGU– Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Diapertanak) Kota Kotamobagu, mulai menerapkan Kartu Tani di wilayah Kotamobagu tahun 2020 ini.
“Ada proses peralihan untuk yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari kios- kios pengecer pupuk haruslah yang memiliki kartu tani. Kalau tidak ada kartu tani tidak boleh membeli pupuk bersubsidi. akan tetapi jika petani ingin memaksakan membeli pupuk tapi tidak memiliki kartu tani boleh- boleh saja, tapi bukan pupuk bersubsidi,” ungkap Kepala Bidang Sarana Prasaran Pertanian dan Penyuluhan, Rahmat Talibo.
Ia menjelaskan, petani yang ingin mendapatkan kartu tani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Namun, jika belum tergabung, maka bisa penyuluh pertanian di wilayah setempat.
“Nah itu persyaratan utamanya memiliki kartu tani harus dalam kelompok. Tapi bisa melaporkan ke penyuluh pertanian jika ingin mengurus kartu tani ini,” ujarnya.
Lanjut Dia, penerapan kartu tani ini dapat menekan dan membatasi warga luar daerah untuk membeli pupuk di wilayah kotamobagu.
“Jadi mana yang terdaftar dalam RDKK di kios-kios pengecer itu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk memilikinya, segerah hubungi penyuluh setempat untuk membuat kartu tani. Tidak ada biaya apapun hanya foto kopi kartu keluarga dan serahkan ke penyuluh setempat,” pungkasnya.