
KOTAMOBAGU- Meski kalender telah berubah, namun Pemkot Kotamobagu terus memacu realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang belum tuntas pada Tahun 2019 lalu.
Tak hanya masyarakat, Aparatur Sipil Negra (ASN) pun wajib membayar dan melunasi pajak.
Namun, kesadaran membayar pajak terbilang masih rendah bagi sebagain ASN.
Bahkan, Walikota Tatong Bara, meminta seluruh Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah untuk memasukan nama-nama ASN yang enggan membayar pajak.
“Masukan ke Saya nama-nama ASN yang tak lunas pajak,” tegas Walikota.
Menurut Walikota, pajak adalah ketentuan yang wajib dilaksanakan sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
Sebagai seorang ASN lanjut Walikota, harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat tentang taat membayar pajak.
“Ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tapi instruksi Pemerintah Pusat. Bayar pajak bukan berarti kita tidak mendapat keuntungan, melainkan mendapat keuntungan yang besar,” kata Walikota.
“Dari pajak itulah yang akan kembali masuk ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum,” sambung Walikota.
Lanjut Walikota, sebagai seorang ASN harusnya menjadi pionir di tengah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga.
“ASN atau PNS itu harusnya memberikan teladan bagi masyarakat untuk dapat segera membayar PBB-P2 ini. Jangan malah memberikan contoh yang tidak baik dengan menunggak pembayaran pajak ini,” kata Walikota dengan nada kesal.