HUKRIM- SM alias Suh, (55), warga Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga pelaku judi sabung ayam, ditangkap Tim Buser Polres Bolmong, Minggu (26/01/2020), sekira pukul 13.00 Wita.

“Saat digrebek, tak ada perlawanan dari terduga pelaku ini. Dari tangannya, kami mengamankan dua ekor ayam beserta fel judi, sebagai barang bukti. Pelaku kami bawa ke Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kanit Buser Polres Bolmong, Aiptu Harry Corneles, didampingi Wakanit Aipda Toto Suryawan Monoarfa.

Ia mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui lokasi yang dijadikan tempat judi sabung ayan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Tak ada kompromi. Jika diketahui ada praktik judi ayam dan perjudian lainnya, kita sikat!,” tegasnya.

Artikulli paraprakMahasiswa Bolmong Yang Dapat Program Beasiswa di Cina Dalam Kondisi Aman
Artikulli tjetërMerasa Jagoan, Pemuda Pusian Dibuat Keok Tim Buser Polres Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini