
BOLMONG – Usai libur Nasional dan Cuti bersama. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (6/1/2020) melaksanakan apel kerja perdana di lapangan upacara kantor Bupati, Lolak. Apel kerja perdana tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam sambutannya, Yasti menyampaikan, bahwa tahun 2019 telah dilalui dengan berbagai dinamika. “Kita telah bekerja dengan maksimal dan tentunya kita semua patut berbangga dan bersyukur, atas kinerja di Tahun 2019 yang baru saja kita lewati,” ujar Yasti.
Menurutnya, keberhasilan yang telah dicapai serta berbagai catatan yang masih kurang, harus diperbaiki sebagai langkah evaluasi dan introspeksi diri. Tentang sejauh mana kemajuan yang telah kita capai di tahun 2019 lalu.
“Sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah tercinta ini akan lebih terarah, optimal, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” terang Yasti.
Sebagai aparatur pemerintah, kata Yasti, kita semua harus berproses mematangkan diri, agar mampu memahami dan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.
“Menghayati nilai-nilai pengabdian, sehingga mampu melaksanakan pekerjaan, berkarya, berprofesi, berinovasi, sekaligus mampu mencapai prestasi terbaik yang dapat memajukan Daerah tercinta ini. Karena unsur utama untuk newujudkan keberhasilan birokrasi pemerintahan adalah etos kerja, moralitas pribadi aparatur dan kepemimpinan,” tandas Yasti.
Yasti mengatakan, perubahan tahun 2019 ke tahun 2020, jangan hanya dimaknai sebagai perubahan angka saja. Untuk itu, dalam menghadapi Tahun 2020 ini sebagai tahun produktivitas kerja.
“Saya minta ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow harus benar-benar menunjukkan kinerja yang substansial. Baik untuk diri pribadi, lingkungan kerja serta berbagai capaian yang ingin kita wujudkan di Tahun 2020 Ini. Hal Ini penting untuk saya ingatkan karena kita harus menunjukkan kinerja terbaik, sehingga kita benar-benar produktif di setiap waktu dan setiap kesempatan,” jelas Yasti.
Bupati juga menegaskan, bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai dengan alasan yang jelas. Maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 75 persen.