
BOLMONG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kecamatan dilingkup pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) agar dapat proaktif dalam memasukkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam rapat koordinasi tim penyusun LKPJ dan LPPD Selasa, (21/01/2020) di ruangan rapat asisten bidang pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong.
Dalam rapat koordinasi tersebut diharapkan kepada semua OPD dan Kecamatan, agar dapat memasukkan laporan tersebut melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bolmong.
Plt Asisten 1 (satu) bidang pemerintahan, Dekker Rompas, menegaskan, semua OPD proaktif dalam permintaan data dari bagian Tata Pemerintahan. “Seluruh OPD dan pemerintah Kecamatan harus memasukkan LPPD, LKPJ dan SPM sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegas Dekker.
Sementara itu, Kepala Bagaian Tata Pemerintahan, Muhammad Arif, menyampaikan, OPD yang tidak memasukkan laporan ketiga dokumen tersebut akan diberikan sanksi berupa,
tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Gaji dan Perjalanan Dinas sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan.
“Saya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), agar OPD yang tidak memasukkan laporan belum bisa menerima TPP, Gaji dan perjalanan dinas sampai pada batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Arif menjelaskan, bahwa progress LPPD Pemkab Bolmong tahun lalu, mendapatkan penilaian 2,67 atau yang terendah pada 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya telah mengusulkan kepada Bupati, untuk presentase hasil ketiga dokumen tersebut,” tandasnya.
Diketahui, Tim Penyusunan LKPJ dan LPPD terdiri dari, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, Bagian TUP, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi Setda Bolmong.