
BOLMONG – Oknum Guru di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Ancaman pemecatan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Dumoga yang berinisial INM itu, akibat terlibat kasus Narkoba.
Ancaman pemecatan itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta, Selasa (21/1/2020). Renti menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas kepada oknum guru INM dengan me-non-aktif-kan statusnya sebagai pengajar di Sekolah. “Saat ini guru tersebut telah kami berhentikan dari kegiatan belajar mengajar. Jadi dia sementara dilarang mengajar,” ungkap Renti.
Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “Untuk sanksi selanjutnya akan berproses di BKPP,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris BKPP, Abdussalam Bonde, mengungkapkan, bahwa tahapan pemberhentian sementara terhadap INM sementara berproses di BKPP. Dia menjelaskan, bahwa dalam PP nomor 11 tahun 2017 mengatur bahwa PNS yang tersandung kasus hukum bisa diberhentikan sementara, setelah proses hukum dan telah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Lebih lanjut Adul menjelaskan, jika hasil keputusan pengadilan terhadap NHM tidak sampai 2 tahun, maka sanksi terhadap INM tidak akan dipecat. “Jika kurang dari dua tahun, besar kemungkinan hanya diberikan sanksi penurunan pangkat. Namun, kalau lebih dari dua tahun, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.
Diketahui, INM tertangkap tangan bersama rekannya NHM seorang anggota polisi, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. INM ditangkap di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat pada hari Rabu (15/1/2020) pekan kemarin.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine kepada kedua pelaku, NHM dan INM, dan dinyatakan positif Narkoba jenis Sabu. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Noldie Rimporok, usai penangkapan.