
BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi mengumumkan tahapan pendaftaran atau rekrutmen anggota Badan Adhoc Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengumuman itu disampaikan melalui Pengumuman nomor :15/PP.04.2-Pu/7101/KPU-Kab/I/2020 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
Komisioner KPU Bolmong bidang Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow, menyampaikan, bahwa dalam rangka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Bolmong mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
“Jadwal waktu pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020,” ujar Hasrul, disela-sela kegiatan sosialisasi pembentukan badan Adhoc di kedai Nafhisa, Lolak, Rabu (15/1/2020).
Untuk formulir pendaftaran, kata Hasrul, dapat di download di website kpu.bolmongkab.go.id atau diambil di Lolak, kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Jadi, yang ingin mendaftar silahkan datang ke Sekretariat KPU Bolmong, pada jam kerja atau dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00,” tutupnya.
Adapun persyaratan sebagai anggota PPK Bolmong cek di bawah ini :