
KOTAMOBAGU – Pemkot melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, akan melakukan langkah tegas bagi Koperasi yang ada di wilayahnya jika tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Penegasan itu disampaikan Kepala Disperdagkop-UKM. Herman Aray, Kamis (30/01/2020).
“Ini sebagaimana edaran dari Gubernur Sulut, yang menyebutkan bahwa untuk koperasi yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut, akan dibekukan,” tegas Meiva.
Lanjut Aeay, saat ini jumlah koperasi di Kotamobagu berkisar 102 unit, di mana dari jumlah itu, hanya sekira 82 unit yang masih aktif.
“20 unit koperasi lainnya sudah tidak aktif lagi, karena sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tambahnya.
“Pengawasan serta pembinaan terus kami lakukan, sebab bagaimanapun koperasi ini ikkut serta mendorong ekonomi masyarakat juga,” tuturnya