KOTAMOBAGU— Setelah libur panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru, Senin (06/01/2019) besok, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan kembali  beraktivitas seperti biasanya.

Sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat edaran nomor : 003/SETDA-KK/410/XII/2019 tentang cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2019 dan Tahun 2020, berlaku bagi seluruh ASN dan THL Pemkot mulai tanggal 26,27,30,31 Desember tahun 2019 serta tanggal 2 dan 3 Januari 2020, sedangkan untuk  Apel Perdana akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2020.

Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait dengan batas libur Natal dan Tahun Baru.

“Perlu diingatkan kembali, kalau libur tahun baru itu hanya sampai tanggal 05 Januari 2020, di mana apel kerja perdana di awal tahun, usai cuti bersama menjelang natal dan tahun baru akan digelar pada tanggal 06 Januari 2020. Semua ASN harus hadir dan mengikuti apel perdana awal tahun tersebut,” kata Nayodo belum lama ini.

Lanjutnya, sanksi tegas akan diterima ASN jika tidak mengikuti apel perdana. Dimana konsekuensinya berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) ASN.

“Jangan sampai di awal tahun sudah dapat potongan karena tidak hadir di apel perdana awal tahun nanti. Apalagi waktu menjelang Natal lalu sudah ada yang dapat potongan karena kehadiran,” tegasnya.

Artikulli paraprakPejabat Pemkot Kotamobagu Akan Diroling
Artikulli tjetërRibuan THL Pemkot Dirumahkan, Ini Alasannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini