
BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap INM oknum PNS di SMP Negeri 5 Dumoga, yang ditangkap pada hari Rabu (15/1/2020) pekan kemarin, akibat kasus Narkoba.
Kepala BKPP Umarudin Amba mengatakan, walaupun belum menerima surat pemberitahuan penangkapan, pihaknya akan menyiapkan berkas pemberhentian sementara bagi oknum PNS tersebut. “Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ketika yang bersangkutan secara resmi ditahan, maka statusnya diberhentikan sementara. Hukuman selanjutnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Amba, Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, jika divonis di bawah 2 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 maka yang bersangkutan tidak diberhentikan. “Hanya secara administrasi diberlakukan hukuman disiplin berat, yang menjadi hak dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Bolmong Abdussalam Bonde, menambahkan, bahwa ASN yang terjerat narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun. Kecuali, bila sudah dua kali maka bisa dipecat. Ia mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan, jika ada PNS yang dipidana karena menggunakan narkoba hingga lebih dari satu kali. Sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.
Terkait kasus seorang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bolaang Momgondow berinisial INM yang ditangkap polisi akibat terlibat dalam kasus narkoba, Adul menegaskan harus dipastikan dulu apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau sebagai konsumen atau pengguna.
Menurut dia, pada dasarnya pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi, tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. “Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK,” ucap Adul.
Ia mengatakan, sebetulnya dalam undang-undang tidak disebutkan berapa kalinya, tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin, PPK dapat melakuan diskresi dan memberhentikan ASN tersebut.