BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terus melakukan penindakan bagi PNS yang tidak disiplin. Buktinya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong memberikan sanksi kepada sejumlah PNS yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

Dari data yang diperoleh, ada beberapa PNS di 6 (Enam) OPD yang pada saat BKPP melakukan sidak sedang tidak berada di kantor. Hasil sidak tersebut dibacakan pada saat apel pagi, Senin (27/1/2020) dihalaman kantor Bupati.

Kepala BKPP Umarudin Amba, melalui Kepala Bidang Penindakan Disiplin, Hendra Tungkagi, saat dihubungi mengatakan, bahwa ada 6 (enam) Dinas yang pada saat sidak didapati tidak berada di kantor tanpa keterangan, sehingga para PNS ini diberikan sanksi untuk apel di kantor BKPP.

Ia mengatakan, 6 Dinas itu masing-masing dari Dinas PU 8 orang, Dinas Lingkungan Hidup 1 orang, Dinas Ketahanan Pangan 2 orang, Dinas Capil 6 orang, Dinas Sosial 5 orang, serta Dinas PP dan KB 5 orang.

“Jadi para PNS ini diberikan sanksi berupa apel pagi di kantor BKPP, terhitung mulai besok, Selasa (28/1/2020) sampai dengan 3 hari kedepan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, bahwa sanksi yang diberikan baru sebatas mengikuti apel di kantor BKPP. Nantinya jika PNS tersebut mengulanginya lagi, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas.

“Karena ini baru satu kali kita dapati, maka masih diberikan sanksi mengikuti apel pagi di kantor BKPP. Sebentar nanti ketika kita melakukan sidak, kemudian ini terulang lagi, otomatis akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” tandas Hendra.

Ia menambahkan, untuk penindakan disiplin pada langkah awal ini, baru sebatas di lingkup Pemda Bolmong dan tidak menutup kemungkinan, sesudah ini pihaknya akan melakukan sidak di kantor Kecamatan.

Artikulli paraprakPra Musrenbang di Wilayah Dumoga Bersatu Berjalan Lancar
Artikulli tjetërPuluhan Kendaran R2 Terjaring Razia Satlantas Bolsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini