
HUKRIM- Nyaris membuat nyawa orang lain melayang, OM alias Owen, (20), pemuda tanggung asal Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, residivis kasus pengancaman, penganiayaan dan penikaman tersebut kembali berulah usai bebas dari tahanan. Kali ini, Owen diduga membuat keributan dengan memegang sebilah tombak sambil teriak-teriak dan mengancam warga, Senin (27/01/2020) sekira pukul 04.30 Wita.
“Atas laporan warga yang resah dan terancam dengan ulah pelaku ini, tim kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Bolaang untuk ditindaki,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir, SH.
Lanjutnya, terduga pelaku selain residivis, juga pernah menjadi buronan Polisi atas sejumlah kasus.
“Banyak laporan yang masuk atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan terduga pelaku ini,” kata Tahir.
Ia pun mengimbau, agar seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Bolmong, untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kita tidak ada kompromi bagi para pelaku kejahatan. Kami mengimbau, agar masyarakat waspada akan adanya tindak kriminal dan silahkan melaporkan ke pihak Kepolisian jika adanya gangguan Kamtibmas, maka kami akan segera melakukan tindakan tegas di lapangan,” pungkasnya.